Text
Aspek kebijaksanaan, hukum penatagunaan tanah dan penataan ruang
Kebijaksanaan memiliki orientasi guna menyelesaikan masalah tertentu pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. Dalam proses kebijaksanaan hendaknya dipertimbangkan segala sumber dana dan sumber daya lingkungan serta dipertimbangkan pula sarana yuridis pemerintahan, sehingga bila mengalami kendala dalam pelaksanaannya akan segera memperoleh solusi. Kebijaksanaan publik bersifat mengikat bagi warga negara yang berarti setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi.
Hubungan penatagunaan tanah dengan penataan ruang, yakni penataan tanah merupakan subsistem dari penataan ruang yang harus disusun dalam wujud suatu neraca atau suatu dokumen tertulis yang dilengkapi peta spasial eksisting (berwujud) yang substansinya memuat ketersediaan sumber daya tanah maupun sumber daya lainnya dibandingkan dengan kebutuhan sumber daya tanah baik perorangan, badan hukum maupun pemerintah dan/ atau pemerintah daerah. Tentu saja dipersyaratkan adanya pembakuan standar pengumpulan, penyajian, analisis maupun perubahan data sebagai ba
Tidak tersedia versi lain