Text
Pengantar dan asas hukum pidana islam : fikih jinayah
Hukum pidana Islam merupakan bagian dari syariat Islam yang berlaku semenjak diutusnya Rasulullah saw. Oleh karenanya, maka pada zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, hukum pidana Islam berlaku sebagai hukum publik, yakni hukum yang diatur dan diterapkan oleh pemerintah selaku penguasa yang sah, yang pada masa itu dirangkap oleh Rasulullah dan kemudian digantikan oleh Khulafaur Rasyidin.
Buku yang ada di hadapan Anda ini menyajikan dengan terang dan jelas mengenai pengantar dan asas hukum pidana Islam yang membahas antara lain: beberapa pengertian hukum pidana Islam, perbandingan antara hukum Islam dengan hukum positif, pembagian jarimah, unsur formal dan material jarimah, sumber aturan pidana Islam, dan hukuman atas pelaku jarimah.
Materi buku ini sangat membantu mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum, para pemerhati hukum Islam, praktisi hukum, dan masyarakat luas sebagai peminat hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain