Text
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Indonesia sebagai negara hukum senantiasa berusaha meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warganya dalam segala bidang. Kesejahteraan tersebut hanya dapat dicapai dengan melakukuan aktivitas-aktivitas pembangunan di segala bidang. Dalam melaksanakan pembangunan yang sifatnya multi kompleks, tidak dapat dipungkiri bahwa aparatur pemerintah memainkan peranan yang sangat besar. Konsekuensi negatif atas peran pemerintah tersebut adalah munculnya sejumlah pentimpangan seperti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, pelampauan batas kekuasaan, dan lain sebagainya. Adanya konsekuensi negatif tersebut menjadikan sarana hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat semakin diperlukan. Perlindungan hukum kepada masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut tidak dapat ditampung oleh peradilan umum yang ada, namun oleh peradilan khusus, yaitu Peradilan Tata Usaha Negara (peradilan administrasi). Tata cara bersengketa di Peradilan Tata Usaha Negara serta ketentuan mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terk
Tidak tersedia versi lain