Perubahan resmi Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan I, II, III, dan IV) dilaksanakan selama empat tahun berturut-turut (1999, 2000, 2001, dan 2002) yang mencakup: “penambahan, pergeseran, penggantian, dan pencabutan”. Mengapa ada perubahan Undang-Undang Dasar 1945? Secara normatif Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur “kemungkinan”perubahan (Pasal 37). Di balik itu, Penjelasan Undang-…