Pengadilan tinggi sebagai instansi peradilan tingkat kedua ditujukan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan . tingkat pertama yang belum memuaskan para pihak yang beperkara. Ketidakpuasan tersebut diakomodasi oleh hukum dengan mcnciptakan upaya hukum banding. Untuk melanjutkan proses pencarian keadilan di tingkat tersebut, tak ayal lagi, diperlukan pemahaman yang utuh tentang proses pemerik…