Hukum pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus. Secara definitif, Hukum Pidana Umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP. Adapun Hukum Pidana Khusus (Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Khusu…
Salah satu kejahatan yang mengerikan adalah korupsi yang merugikan uang negara atau uang rakyat, dengan tujuan memperkaya diri sendiji, yang selama ini di Indonesia menduduki ranking pertama di dunia. Luar biasa, siapa yang menyangka seorang koruptor yang telah merugikan miliaran rupiah hanya dijatuhi hukuman antara 4-7 tahun, tetapi seorang pencuri ayam harus dibui selama dua tahun. Di mana se…