Buku Edisi Ketiga ini lebih berbeda dengan edisi sebelumnya. Pembahasannya lebih luas dan ada penambahan bab baru tentang perkembangan kawasan pariwisata dengan penataan ruang sehingga lebih memperkaya buku ini sebagai literatur bagi mahasiswa maupun para praktisi terkait hukum agraria dan Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah.
Kata tata ruang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sering didengar berkaitan dengan dinamika kondisi perkembangan kota dan/atau wilayah di Indonesia. Penataan ruang yang sudah cukup lama berjalan di Indonesia ternyata delik-delik yang diaturnya masih belum dipahami oleh masyarakat secarameluas. Mengapa pemanfaatan ruang harus diatur? Jawaban termudah dari pertanyaan ini adalah karena adanya…