Peraturan perundang-undangan tidak mungkin dapat mencakup segala segi kehidupan masyarakat dengan lengkap dan jelas karena begitu luas dan banyaknya serta senantiasa berubah. Untuk mengubah atau mengganti peraturan tentu bukan pekerjaan yang mudah dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sementara itu masyarakat bersifat dinamis, selalu berkembang dengan cepat apalagi pada era globalisasi sep…