UndangUndang tentang informasi dan traksi Elektronik dibentuk dalam upaya mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, agar tidak terjadi kekosongan hukum jika terjadi tindakan perbuatan melawan hukum. Selama ini telah terjadi kekosongan hukum dalam kejahatan teknologi informasi (Cyber Crime), terbukti baru diundangkan pada b…