Terjadinya hubungan dagang antara Indonesia dengan negara asing (negara-negara Eropa/Amerika); tidak lepas kaitannya dalam era globalisasi dunia di bidang perdagangan. Hal ini tentunya menimbulkan permasalahan dalam aspek hukum perjanjian antara kedua belah pihak. Adakalanya terjadi ketidak sepakatan akan isi perjanjian, dikarenakan adanya perbedaan sistem hukum yang dianut oleh masing-masing p…