Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan merupakan komponen hukum yang diharapkan dapat memberikan kepastian bertindak bagi masyarakat yang menekuni dunia kerja dan dunia usaha dalam menjalankan setiap aktivitasnya. Secara internasional, hukum ketenagakerjaan merupakan pengaturan dasar yang bersifat fleksibel dan mudah diterapkan dalam setiap kegiatan p…