Struktur ketatanegaraan Republik Indonesia memberikan kedudukan yang khusus kepada Bank Indonesia untuk lebih menjamin independensi, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam ben…