Seringkali ketidakseimbangan posisi para pihak yang akan berkontrak membuat pihak dengan posisi tawar lebih tinggi mendiktekan kemauannya kepada pihak lawan janjinya sehingga kesepakatan yang lahir mengandung cacat kehendak. Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan ada 3 (tiga) faktor penyebab cacat kehendak meliputi paksaaan (dwang), kesesatan atau kekhilafan (dwaling), serta penipuan (bedrog). Namu…
Ada yang memulainya dari rasa ingin tahu. Yang lain menjadikannya pelarian dari masalah. Sebagian menganggapnya definisi pemberontakan yang sahih. Beragam tapi akhirnya mereka berkubang di neraka narkoba. Barang itu seperti merantai mereka membujuk mereka melanggar segala norma; sementara keinginan untuk sembuh seperti suluh kekabisan mirnyak. Perjuangan untuk bebas justru lahir ketika sudah te…