Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang pembentukkannya berdasarkan Pasal 53 UURI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LN Rl Tahun 2002 Nomor 1 37, TLN Rl Nomor 4250) telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006, bahwa: Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertenta…