Kantor hukum atau Law firm sejatinya merupakan wadah bagi para advokat dan/atau praktisi hukum untuk melaksanakan segala yang berhubungan dengan aktivitas kepraktisiannya. Kantor hukum ini didirikan dalam bentuk persekutuan perdata dan di dalamnya terdapat banyak segi yang dapat dipelajari, salah satunya mengenai manajemennya. Buku ini berisi tinjauan mengenai pendirian dan manajemen kantor …