Dalam hukum perjanjian atau kontrak kita mengenal dua golongan kontrak berdasarkan aspek namanya, yaitu kontrak nominaat dan kontrak innominaat. Kontrak nominaat merupakan kontrak yang dikenal di dalam Hukum Perdata seperti jual beli, tukar menukar, sewa menyew, persekutuan perdata, hibah, pinjam pakai, dan lain-lain. Sedangkan kontrak innominaat adalah kontrak-kontrak yang timbul, tumbuh dan b…