Naskah asli UUD 1945 pasal 6 ayat 1 yang berbunyi ``Presiden ialah orang Indonesia asli`` telah diubah melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 menjadi ``Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk m…