Seringkali ketidakseimbangan posisi para pihak yang akan berkontrak membuat pihak dengan posisi tawar lebih tinggi mendiktekan kemauannya kepada pihak lawan janjinya sehingga kesepakatan yang lahir mengandung cacat kehendak. Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan ada 3 (tiga) faktor penyebab cacat kehendak meliputi paksaaan (dwang), kesesatan atau kekhilafan (dwaling), serta penipuan (bedrog). Namu…
Ekonomi global diambang Kiamat. Berbagai kebijakan salah kaprah mengancam sistem yang menopang kemakmuran dunia selama seperempat abad terakhir. Sampai seberapa jauh perekonomian dunia akan bakal terpuruk ? Apa yang perlu dilakukan untuk mengantisipasinya, agar terburuk tidak terjadi? Buku Ini menjawabnya!! Buku Ini membahas : - Bagaimana manuver-manuver China memperburuk keadaan - Bag…