Buku Hukum Agraria ini ditulis dengan bahasa yang lugas yang membahas secara komprehensif dan mendalam tentang hukum agraria dan hukum tanah, dengan penekanan khusus pada aspek konsep, doktrin, dan teori hukum dengan tetap menjaga bahasan tentang topi-topik mainstream di bidang hukum agraria. Topik-topik bahasannya meliputi teori kepemilikan tanah, konsep hak-hak atas tanah, sistem perolehan,…
Buku Edisi Ketiga ini lebih berbeda dengan edisi sebelumnya. Pembahasannya lebih luas dan ada penambahan bab baru tentang perkembangan kawasan pariwisata dengan penataan ruang sehingga lebih memperkaya buku ini sebagai literatur bagi mahasiswa maupun para praktisi terkait hukum agraria dan Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat mulai aspekfisik administratif hingga legalitas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan secara berjenjang, sebagaimana tertuang antara lain dalam undang-undang, peraturan pemerintah, hingga Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijaksanaan Nasional di bidang Pertanahan. Namun, sampai saat ini setidaknya teridentif…
Kebijaksanaan memiliki orientasi guna menyelesaikan masalah tertentu pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. Dalam proses kebijaksanaan hendaknya dipertimbangkan segala sumber dana dan sumber daya lingkungan serta dipertimbangkan pula sarana yuridis pemerintahan, sehingga bila mengalami kendala dalam pelaksanaannya akan segera memperoleh solusi. Kebijaksanaan publik bersifat mengikat bagi w…
Buku ini disusun berdasarkan pendekatan historis, diawali dari Hukum Agraria yang berlaku pada masa penjajahan Belanda hingga berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaannya. Ditulis secara komprehensif berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dengari pen…
Buku Pengantar Hukum Agraria merupakan buku yang berisi materi hukum yang berkenaan aspek regulasi dalam bidang agraria khususnya pertanahan. Aspek ini meliputi pemahaman hukum agraria, struktur hukum agraria, kebijakan-kebijakan Negara di bidang pertanahan, kedudukan hukum adat dalam pembangunan hukum agraria nasional serta konsep hubungan hukum antara subyek hukum dengan tanah yang dilandasi …
Hukum Agraria di Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat kompleks, ditandai dengan silih bergantinya kebijakan hukum di bidang agraria dari zaman kolonial Belanda, Jepang, hingga berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pengetahuan yang menyeluruh, luas, dan terkini untuk memahami ruang lingkup permasalahan hukum agraria di Indonesia.…