Buku ini terdiri atas konsep hukum tata negara, sumber hukum tata negara, lembaga-lembaga negara, konstitusi, hak asasi manusia, pemilihan umum, partai politik, lembaga kepresidenan, kekuasaan kehakiman, sistem kewarganegaraan, sistem otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan demokrasi.