Otonomi daerah merupakan pencerminan dari Denokrasi Pancasila di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Cita-cita untuk memberikan otonomi secara lebih luas kepada daerah-daerah yang dianggap mampu untuk melaksanakannya, sudah dipikirkan dan direalisasikan sejak negara ini mulai dibentuk. Adanya pergeseran kewenangan dan kepentingan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, karena …