Kehadiran lembaga kepailitan baru, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) sebagai pengganti faillismentverordeningStb. Tahun 1905 No. 217 Jo. Stb. Tahun 1906 No. 348 yang merupakan hukum kepailitan peninggalan hukum kolonial Belanda, sebenarnya bertujuan untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan utang-piutang secara…