Berdasarkan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk menjamin kepastian hukum. Pemerintah memiliki komitmen untuk mewujudkan tujuan yang mulia. Semua bidang tanah diharapkan dapat terdaftar dalam kegiatan penyertifikatan tanah sistematis lengkap yang dilaksanakan oleh kantor…