Istilah Hukum Adat yang mengandung arti aturan kebiasaan yang sudah lama dikenal di Indonesia, seperti di Aceh pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), istilah hukum adat ini telah dipergunakan. Hal ini ditemukan dalam kitab hukum yang diberi nama "Makuta Alam" kemudian di dalam kitab hukum"SafinatulHukkamFiTakhlisilKhassam"yang ditulis oleh Jalaluddin bin Syeh Muhammad Kamaludi…