Sistem hukum perizinan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH), terdiri dari izin lingkungan dan izin usaha atau kegiatan, kedua jenis izin itu disebut izin lingkungan hidup. Dalam UU-PPLH, sistem hukum perizinan harus diselenggarakan secara terpadu untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Namun, lebih dari 2 (dua) tahun berlakunya UU-PPLH t…