Hibah dan wasiat merupakan lembaga hukum yang dikenal dalam berbagai sistem hukum. Dalam konteks Indonesia lembaga ini dikenal dalam Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata Barat (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Inti dari hibah adalah pemberian secara sukarela dari seseorang atau lebih terhadap orang lain, sedangkan wasiat adalah sebuah pernyataan yang berisi penggunaan atas harta benda …
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang ditetap-kan pada tanggal 27 Juli 2011 dan diundangkan pada tanggal 28 Juli 2012, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Ba…
Wakaf merupakan salah satu aspek yang sangat diperhafikan dalam Islam karena pranata yang mengedepankan hajat sosial ekonomi dalam rangka menyejahterakan umat dan untuk kepentingan pengembangan syiar Islam. Di Indonesia, pengelolaan wakaf dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Buku ini mengupas tentang wakaf yang diawali dengan pembahasan sekilas permasalahan pranata institusi dan…