Profesi hukum bukan saja menyangkut kepentingan individu (private trust) tetapi juga menyangkut kepentingan umum {public trust). Oleh karena itu, perlindungan kepentingan pribadi dan kepentingan umum selain diaturoleh perangkat hukum juga terpulang pada aturan-aturan hidup manusia yang tidak tertulis yang terpancar dari hati nuraninya sendiri, yakni agama, moral, dan etika. Tidak aneh jika seriā¦