Dalam kompleksitas tersebut, potensi munculnya sengketa tentu sukar terelakkan. Jika dilihat lebih seksama, klausul penyelesaian sengketa dalam Undang-Undang Penanaman Modal asing ingin memposisikan APS sebagai the first resort dan pengadilan sebagai the last resort to settle dispute. Oleh karena itu setiap sengketa yang terjadi diarahkan untuk diselesaikan melalui APS terlebih dahulu contohnya…