Munculnya ADR sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi membawa angin segar dalam proses penyelesaian sengketa. ADR dianggap mampu menjawab paradigma kalangan bisnis dan layak ditempatkan sebagai the first resort, sedangkan pengadilan sebagai the last resort dan pressure valve. Namun, ADR sebagai alternatif penyelesaian sengketa belum memasyarakat dan melembaga di Indonesia…