Selama ini yang diungkapkan sebagai Falsafah Hukum Islam oleh beberapa orang penulis, hanyalah terbatas pada rahasia-rahasia hukum atau asrarul-ahkam saja. Mereka kadang-kadang menamakannya dengan Hikmah dan kadang-kadang menamakannya dengan Falsafah. Padahal yang sebenarnya, falsafah hukum Islam itu, daerah jangkauannya tidaklah hanya sekedar asrarul-ahkam atau asrarusyy-syariah al Islamiyyah …
-
-
-