Text
Asuransi dalam perspektif syariah
Dalam praktik kehidupan sehari-hari banyak terjadi pelanggaran syariah yang dilakukan kaum muslimin dalam berbagai urusan dan transaksi keuangan. Adapun aktivitas perdagangan dan usaha yang sesuai dengan syariah Islam adalah kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram seperti makanan haram, perjudian, riba, gharar, atau perbuatan maksiat lainnya.Secara umu dapat dikatakan bahwa syariah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal, baik produk yang menjadi objek, cara perolehannya, maupun cara penggunaannya.
Asuransi syariah adalah usaha sling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang tau pihak melalui investasi dalam bentuk tabarru. Bentuk ini memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai syariah.
Tidak tersedia versi lain