Text
Hukum surat berharga syariah negara dan pengaturannya
Salah satu bentuk instrument keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun Negara adalah instrument sukuk. Surat berharga syaria Negara (SBSN) istilah lain dari Sukuk Negara adalah surat berharaga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Sukuk merupakan suatu instrument utang pituang tanpa riba, yang menjadikan akad-akad muamalah sebagai dasar transaksi (underlying transaction). Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini merupakan perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV).
Buku ini bertujuan melengkapi referensi akademik untuk mendukung pengembangan SUmber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi di bidang Hukum EKonomi dan Bisnis Syariah.
Tidak tersedia versi lain