Text
Konsep pemidanaan berbasis kerugian ekonomi : menuju hukum pidana yang berkeadilan, berkapasitas, memberi daya jera dan mengikuti perkembangan ekonomi
Berbicara tentang sistem hukum pidana, setelah menentukan seorang tersangka memenuhi semua unsur pasal yang disangkakan dan faktor criminal liability, yang terpenting adalah penentuan besar sanksi pidana maupun yang lain. Sayangnya, sampai saat ini belum ada satu teori pun yang melandasi putusan hakim secara rasional dan adil yang bisa menjelaskan beban sanksi pidana yang dijatuhkan.
Buku ini mengajukan konsep yang memberikan landasan teori baru mengenai perhitungan beban sanksi pidana penjara, menawarkan suatu konsep yang menekankan penggunaan sistematika yang akurat, terukur dengan pasti, dan dapat dihitung oleh semua orang, serta menggunakan parameter ekonomi untuk mengajukan suatu konsep pemidanaan berbasis nilai kerugian ekonomi yang mana memperhatikan nilai kerugian korban, penerapan keadilan restoratif, dan memastikan pemenuhan crime does not pay. Konsep ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan hukum pidana yang lebih berkeadilan, memberi berdaya jera, berkepastian, dan mampu mengikuti perkembangan ekonomi. Pada akhirnya, buku ini mengajukan model yang mengukur keadilan dengan rasio ekonomi; dan bukan efisiensi, yang menghilangkan subjektivitas dan memberi kepastian dalam penegakan hukum pidana.
Selain itu, buku ini juga berisi masukan-masukan rekonstruksi konsep-konsep dalam ilmu hukum, serta mencoba memasukkan konsep pemidanaan yang berbasis Pancasila dan Ketuhanan yang menekankan mufakat nilai serta meniru hukum karma. Pada Edisi Revisi ini, ditambahkan pendalaman tentang teori keadilan yang menyeluruh dan restoratif, pendalaman teori gabungan tujuan pemidanaan, konsep reactive definite sentencing, contoh model penerapan konsep pemidanaan ini, dan berisi tanya-jawab dengan para senior pada saat acara bedah buku Edisi Pertama.
Tidak tersedia versi lain