Text
Pembatasan hak bank : selaku kreditor separatis dalam proses kepailitan
Kehadiran lembaga kepailitan baru, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) sebagai pengganti faillismentverordeningStb. Tahun 1905 No. 217 Jo. Stb. Tahun 1906 No. 348 yang merupakan hukum kepailitan peninggalan hukum kolonial Belanda, sebenarnya bertujuan untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan utang-piutang secara adil, pasti, cepat, terbuka dan efektif. Namun kenyataannya, saat ini tidak banyak kreditor pemegang jaminan kebendaan (kreditor separatis), seperti perbankan yang menggunakan lembaga kepailitan dalam penyelesaian kredit bermasalah. Ini karena pemberlakuan norma hukum kepailitan memberi pembatasan-pembatasan terhadap hak pada bank selaku kreditor separatis dalam proses kepailitan.
Setidaknya ada sepuluh hal yang membatasi hak bank selaku kreditor separatis dalam proses kepailitan, yaitu adanya sita umum dalam kepailitan; adanya masa penangguhan (stay); adanya hak kreditor untuk menjual harta pailit berupa benda bergerak; adanya pembatasan waktu dua bulan jangka waktu untuk melaksanakan hak eksekusi sendiri bagi kreditor pemegang jaminan kebendaan; adanya keharusan untuk menyerahkan benda agunan (termasuk agunan milik pihak ketiga) kepada kurator; adanya pembebasan barang agunan oleh kurator dengan membayar jumlah terkecil antara harga pasar benda agunan dan jumlah utang yang dijamin dengan benda agunan; adanya pembatalan atas seluruh perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, pembebanan hak tanggungan, hipotek atau fidusia; adanya hak kurator untuk menuntut diserahkannya bagian dari hasil penjualan yang dilakukan sendiri oleh kreditor pemegang jaminan kebendaan; adanya upah buruh yang dimasukkan sebagai utang harta pailit; adanya tingkatan pembayaran kepada kreditor yang menempatkan kreditoryang mempunyai hak yang diistimewakan berada di atas kreditor pemegang jaminan kebendaan.
Tidak tersedia versi lain