PERPUSTAKAAN

Universitas Muhammadiyah Metro

  • Beranda
  • Profil
    Sejarah Visi Misi Struktur Organisasi Pustakawan Informasi Berita FAQ
  • Layanan
    Pinjam Koleksi Bebas Pustaka Usul Koleksi
  • e-Resources
    E-Journal eBooks
  • Research Tools
    Tools
  • Masuk
    Area Anggota Pustakawan Pengunjung
  • Indonesiana
    • Batavia Digital
    • Candi-Candi Indoesia
    • Dokumentasi Film Indonesia
    • Dokumentasi Sastra Indonesia
    • Perpustakaan Presiden
    • Kraton Nusantara
    • Manuskrip Nusantara
    • Warisan Indonesia
    • Perpustakaan Pangeran Diponegoro
    • Perpustakaan Jendral Sudirman
    • Perpustakaan Tokoh Film
    • Harta Karun Perpustakaan Nusantara
    • Perpuspedia
    • Literasi Kanker Indonesia
    • E-Resources Perpusnas RI
    Cari
    • Indonesia One Search
    • Pencarian dari DDC
    • DOAJ
    • Google Scholar
    • Scopus
    • JDIH
    • Kepustakaan Nasional Indonesia
    • Katalog Nasional
    Peralatan
    • Mendeley
    • Publish Or Perish
    • VOSviewer
    Sumber Pembelajaran
    • Perpustakaan Digital
    • TED
    • Google Experiments
    • Sumber Belajar Kemendikbud
    • Buku Elektronik
  • FAQ
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu
➤

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengantar hukum siber Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Pengantar hukum siber Indonesia

Munir, Nudirman - Nama Orang;

PENGANTAR HUKUM SIBER INDONESIA ini merupakan revisi buku PENGANTAR HUKUM SIBER INDONESIA yang telah ada sebelumnya. Perkembangan Hukum Siber di Indonesia yang begitu cepat luar biasa tidak diimbangi dengan infrastruktur hukum yang memadai. Sehingga banyak terjadi kekosongan hukum yang terpaksa diisi dengan menafsirkan hukum yang teiah ada, khususnya dalam hal Perdata Siber, demikian juga Pidana Siber. Hal inilah yang menjadi penyebab utama beberapa perubahan penting dalam revisi buku edisi ketiga.
Perubahan cukup mendasaryaitu dalam hal pembuktian, baikBukti Digital maupun Digital Forensik serta Hukum Acara Siber sebagaimana dijelaskan di dalam Bab X s/d Bab XIII. Hal ini dimaksud agar lebih memperjelas bahwa Hukum Siber bukan hanya menyangkut Perdata Siber, Pidana Siber atau Hukum Siber Khusustetapijuga menyangkut Hukum Acara Siber, yang meliputi Hukum Acara Perdata Siber dan Hukum Acara Pidana Siber. Sedangkan hal menarik lainnya adalah dalam hal Hukum Pembuktian di mana perkembangan dari Bukti Elektronik menjadi Bukti Digital dan seterusnya menjadi Bukti Digital Forensik.
Karena keterbatasan bahan serta literatur sehingga banyak sumberyang diambil berasal dari pembahasan di dalam internet. Oleh sebab itu, sangatlah menarik pembahasan di dalam internet dicoba untuk disesuaikan dalam bidang keilmuan sehingga menjadi teratur dan sistematis untuk menjaga sistematika pengetahuan dari Pengantar Hukum Siber Indonesia.
Buku ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. PengertianTeknologi Informasi, Asas,Tujuan Ruang Lingkup, Yurisdiksi dan Aspek Hukum Siber (Bab I dan
Bab II).
2. Dijelaskan mengenai Komputer, Generasi Komputer, Aplikasi Komputer/lnternet termasuk Internet dan
Konvergensi (sebagaimana dijelaskan dalam Bab III dan Bab IV).
3. Dibahasjuga mengenai Hukum Siber Indonesia dan Hukum Siber Internasional Termasuk Bentuk-bentuk
Kejahatan Siber Serta Hukum Siber Dilihat dariTeori Keadilan dan Kepastian Hukum Khususnya Keadilan
Bermartabat Menurut Hukum Pancasila, serta mengenai Regulasi dan Sumber Hukum Siber (BabV, Bab
VI, dan Bab VII).
4. Pembahasan yang menarik adalah mengenai Analisis Hukum UUT dan UU ITE serta Hukum Siber, Hukum
Perdata Siber, Hukum Pidana Siber dan Hukum Siber Khusus (Bab VIII dan Bab IX).
5. Pembahasan khusus dilakukan dalam hal Pembuktian, Baik Pembuktian Digital maupun Digital Forensik
serta Hukum Acara Siber, yang tentu saja meliputi Hukum Acara Perdata Siber Maupun Hukum Acara
Pidana Siber (Bab X, Bab XI, Bab XII, dan Bab XIII).
Pembahasan mengenai yurisdiksi di mana tidak mengenai yurisdiksi konvensional seperti locus delicti maupun tempus delicti. Hal ini berakibat permasalahan yurisdiksi tergantung kepada kepentingan negara yang bermasalah atau kesepakatan di antara beberapa negara sehingga proses peradilan tidak lagi menganut teori hukum acara konvensional, tetapi berdasarkan kesepakatan masing-masing negara. Kedaulatan hukum suatu negara menjadi persoalan yang menarik di dalam Hukum Siber. Demikian juga kejahatan siber yang memerlukan teknologi canggih {advance technology) serta tidak mengenai batas negara yang menjadi persoalan dunia maya.


Ketersediaan
#
Cadangan (Cadangan) 340 Mun p c.1
29657
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Baca Di Tempat
#
Sirkulasi (Rak 4) 340 Mun p c.2
29658
Tersedia
#
Sirkulasi (Rak 4) 340 Mun p c.3
29659
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340 Mun p
Penerbit
Jakarta : Rajawali Pers., 2017
Deskripsi Fisik
xxx, 712 hal. : 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786024252786
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. III, cet. 1
Subjek
Hukum Siber
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN
NPP: 1872042D2000001

Layanan

Cek Pinjaman Buku Form Usulan Buku

Link Terkait

Website UM Metro Perpustakaan UM Metro Repository Repository Dosen e-Journal UM Metro Garuda Kemdikbud Digilib Um Metro

Jam Pelayanan

  • Senin-Kamis 07.30-15.30
  • Jumat 07.30-11.30
  • Sabtu-Minggu Libur

Hubungi Kami


© 2025 — Perpustakaan UM Metro
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
  • Akuntansi
  • Penelitian
  • Teknik Sipil
  • Teknik Mesin
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?