Text
Wakaf tanah ulayat : dalam dinamika hukum Indonesia
Keberadaan tanah ulayat dalam sistem hukum hanya di Indonesia yang dikukuhkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Pasal 3)dan hakikat sesungguhnya reformasi dibidang agraria di indonesia adalah di dasarkan kepada hukum adat yang bersendikan kepada hukum agama. Konsep agama Islam tercermin di dalam UUPA, bahkan salah satu lembaga Islam diatur sendiri dalam UUPA yakni Pasal 49. Meskipun secara tegas belum ditentukan pengaturan hak ulayat, apalagi pengaturan tentang wakaf hak ulayat, namun dalam praktiknya tidak bisa dihindari wakaf yang berasal dari tanah ulayat.
Tidak tersedia versi lain