Text
Hukum jaminan di Indonesia ; kajian berdasarkan hukum nasional dan prinsip ekonomi syariah
Seiring dengan perkembangan hukum dan berkembangnya perekonomian di negara mana pun, perseorangan [person) dan/atau badan-badan usaha (baik berbadan hukum ataupun tidak) kadangkala memerlukan "dana tambahan" untuk mengembangkan kehidupan dirinya dari perseorangan [person) dan/atau badan-badan usaha yang bersangkutan. Dana tambahan tersebut bisa didapatkan melalui pinjaman pada badan-badan usaha/lembaga pembiayaan/lembaga keuangan yang memang didirikan untuk khusus memberikan pinjaman dana"konsumtif"atau dana-dana lainnya.
Badan-badan usaha/lembaga pembiayaan/lembaga keuangan tersebut dalam menya-lurkan "pinjaman" sering kali memerlukan jaminan agar "dana" yang disalurkannya bisa dikembalikan oleh perseorangan [person) dan/atau badan-badan usaha yang meminjam atau debitur.
Jaminan yang dimaksudkan dapat merupakan jaminan perorangan atau dapat juga merupakan jaminan benda. Sekarang ini dalam tatanan hukum jaminan di Indonesia dikenal beberapajenis jaminan kebendaan,seperti:
1. Gadai
2. Fidusia
3. HakTanggungan AtasTanah
4. Hipotek Kapal/Pesawat Udara
5. Dan Iain-Iain.
Kemudian dengan berkembangnya prinsip-prinsip syariah di Indonesia tentu saja akan menimbulkan pertanyaan sesuaikah atau sejalankah jaminan-jaminan di atas dengan prinsip syariah? Itulah yang dibahas dalam buku ini.
Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum pada Universitas Negeri dan Swasta, mahasiswa Fakultas Syariah pada Universitas Islam dan Sekolah Tinggi. Diharapkan pula buku ini bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang terkait atau berhubungan dengan"lembaga-lembaga pembiayaan/lembaga keuangan".
Tidak tersedia versi lain