Text
Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan : UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
Dengan UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Konvensi itu disebut juga sebagai Konvensi Wanita, yang sekarang dikenal sebagai Konvensi CEDAW. Ratifikasi oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan substantif Konvensi sebagai huku formal dan bagian dari hukum nasional. Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi merupakan tolak ukur untuk melakukan kajian mengenai budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum yang melindungi dan menegakkan hak perempuan, yang menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Bahan ajar ini memperlihatkanbahwa UUD 1945 Hasil Amandemen, UU tentang Hak Asasi Manusia, memuat kewajiban melindungi dan menegakkan hak perempuan. Namun, ada peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan dampak merugikan hak, kedudukan
Tidak tersedia versi lain