Text
Perkembangan kejahatan korporasi : dampak dan permasalahan penegakan hukum
Semula, suatu kejahatan hanya dipahami dan dipersepsi sebatas pada kejahatan konvensional. Namun dengan munculnya teori yang diperkenalkan oleh Edwin H. Sutherland di hadapan American Sosiological Society tahun 1939, yang disebut dengan white-collar crime telah menambah perbendaharaan tentang perkembangan suatu kejahatan, termasuk kejahatan korporasi. Namun demikian, bukan berarti pemahaman masyarakat terhadap kejahatan korporasi sudah berkembang seiring dengan perkembangan kejahatan korporasi itu sendiri. Dewasa ini, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa kejahatan yang sebenarnya adalah kejahatan konvensional seperti perkosaan, penipuan, pembunuhan, dan lain sebagainya, dan bukan kejahatan korporasi. Ditambah lagi, berita di berbagai media massa yang lebih menonjolkan jenis-jenis kejahatan konvensional dibandingkan kejahatan korporasi. Berdasarkan gambaran tersebut, mendorong saya untuk menulis buku dengan judul Perkembangan Kejahatan Korporasi: Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum.
Tidak tersedia versi lain