Text
Tindak pidana gratifikasi
Substansi penegakan hukum tindak pidana gratifikasi belum jelas pengaturannya, baik dalam undang-undang tindak korupsi maupun dalam berbagai ketentuan lainnya. Hal ini disebabkan belum jelasnya pengaturan yang membedakan antara suap dan gratifikasi. Pada umumnya baik gratifikasi maupun suap memiliki keterkaitan dalam mempengaruhi kedudukan penyelengara negara. Dalam prakteknya, gratifikasi telah menimbulkan konsekuensi di bidang penegakan hukum karena terjadinya perbedaan penafsiran antar lembaga penegak hukum. Buku ini menguraikan secara mendalam dan sistematis mengenai gratifikasi sebagai tindak pidana dalam sistem hukum Indonesia. Buku ini juga menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana gratifikasi masih menimbulkan "disharmoni" antar lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan RI dan KPK RI. Karena sinegitas di antara ketiga lembaga penegak hukum tersebut belum diatur secara jelas, maka diperlukan penguatan substansi hukum yang mengatur tentang tindak pidana gratifikasi.
Tidak tersedia versi lain