Text
Ekstradisidalam sistem peradilan pidana
Sebagai salah satu instrument penegakan hukum, ekstradisi merupakan upaya represif dalam pengembalian pelaku kejahatan kepada negara tempat kejahatan dilakukan guna menjalani proses pidana. Namun demikian, pelaksanaan ekstradisi dirasakan kurang populer bagi kalangan penegak hukum karena seringkali dianggap lamban dan berbelit-belit oleh proses birokrasi yang ada.
Gagasan pokok yang hendak disampaikan dalam buku ini adalah perlunya pembaruan terhadap landasan hukum pelaksanaan ekstradisi di Indonesia, dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaannya sesuai dengan perkembangan yang ada, yaitu antara lain berlakunya KUHAP (1981), perombakan kelembagaan Kementerian Kehakiman (1999) dan diratifikasinya ICCPR oleh Indonesia (2005) dalam upaya memberikan jaminan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum.
Tidak tersedia versi lain