Text
Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi : dalam tindak pidana korupsi paska terbitnya PERMA RI No. 13 Tahun 2016
Buku ini membahas mengenai beberapa hal berikut ini:
1. Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 dalam Hierarki
Peraturan Perundang-undangan.
2. Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang dapat dilakukan oleh Korporasi.
3. Kapan dan dalam hal bagaimana suatu Tindak Pidana Korupsi dikategorikan sebagai Tindak Pidana
Korupsi yang dilakukan oleh Korporasi
4. Hukum Acara Pidana yang mengatur Korporasi sebagai subjek Hukum dalam Perkara Tindak Pidana
Korupsi.
5. Pihak yang menanggung pertanggungjawaban pidana atas tindak korupsi yang dilakukan oleh
korporasi.
6. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi & Sanksi Pidana yang diancamkan.
7. Penjatuhan Pidana bagi Korporasi harus bersifat Ultimum Remedium(upaya terakhir).
8. Hal-hal lain yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2016.
Buku ini diharapkan dapat berguna bagi para teoretis Hukum dan Praktisi Hukum terkait dengan penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Terbitnya PERMA Rl No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Buku ini juga diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam rangka pembaruan dan penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Tidak tersedia versi lain