Text
Hukum waris Indonesia : buku ajar
Dalam papasl 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di sampaikan bahwabbenda yang di peroleh selama perkawinan manjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan, atau harta yang di peroleh karena hibah atau warisan tetap menjadi railik masing-masing (suami/istri), kecuali terdapat ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Sejauh ini aturan mengenai benda perkawinan, kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua dan anak serta perwalian belum diatur secara khusus, maka dari itu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) masih beriaku dan digunakan sebagai acuan dalam ranah hukum keluarga dan harta kekayaan.
Berkaitan dengan hukum keiuarga dan harta kekayaan pembahsan waris menjadi ranah menarik dalam hal harta kekayaan khususnya berwujud. Hukum Waris sendiri diatur dalam buku II KUHPerdata (Burgelijk Wetboek) bagi mereka yang tunduk atau menundukan diri pada hukum waris Eropa khususnya bagi orang-orang Tionghoa dan Eropa. Sedangkan bagi masyarakat Indonesia tunduk pada hukum adat, bahkan di berbagai daerap kedah juga menerapkan hukum waris Islam yang meresap kedalam hukum adat. Ini semua di pengaruhi oleh beraneka ragamnya penduduk Indonesia, dan eksistensi keselarasan bangsa Indonesia. Dlam kesempatan ini penulis akan membahas mengenai Hukum waris secara menyeluruh, baik hukum waris Adat, waris Eropa dan Hukum waris Islam. Karena pada kenyataan nya Indonesia belum mengkodifikasi aturan waris dalam saru sistem hukum saja.
Tidak tersedia versi lain