Text
Hukum merek : trademark law
Meskipun muncul berbagai pro dan kontra terhadap TRIPs Agreement, namun hams diakui bahwa kesepakatan WTO yang diikuti Indonesia sejak dua dasawarsa—melalui UU No. 7/1994—ini merupakan persetujuan yang paling komprehensif terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, termasuk dalam hal "perlindungan merek"sebagai bagian dari Industrial Property Rights.
Sejak disepakatinya komitmen global terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tersebut, berbagai delik hukum—Hukum Merek—yang berkaitan dengan perlindungan merek mengalami perubahan yang signifikan. Referensi mengenai Hukum Merek ini mengkaji dan menganalisis berbagai pengembangan, perbaikan, dan pengayaan, baik dari segi teori maupun praktik hukum, termasuk munculnya berbagai kasus perlindungan merek.
Bagian terpenting dari substansi isi buku tentang Hukum Merek ini, membahas antara lain: (1) Sejarah perkembangan dan konsepsi dasar merek; (2) Hukum nasional dan instrumen hukum internasional; (3) Elemen tanda dan teori daya pembeda {distinctiveness); (4) Tanda pembeda inheren: eligible sebagai merek dan perlindungan hukum; (5) Tanda secondary meaning: eligible untuk merek dan perlindungan hukum; (6) Tanda tanpa daya pembeda [in capable of becoming distinctive): tidak pernah elijibel sebagai merek dan perlindungan hukum; (7) Merek yang tidak dapat dirasa indriawi dan merek 3D; (8) Alasan absolut [absolute grounds) tidak diterimanya pendaftaran merek; (9) Alasan relatif [relative grounds) ditolaknya pendaftaran merek; (10) Elemen penggunaan merek menurut hukum; (11) Persyaratan formal dan substantif [substantive and formal requirements) pendaftaran merek; (12) Permohonan pendaftaran merek; (13) Hak prioritas; (14) Permohonan banding; (15) Persamaan secara keseluruhan (merek identik); (16) Persamaan pada pokoknya; (17) Jangka waktu perlindungan dan perpanjangan merek terdaftar; (18) Hak eksklusif dan eksploitasi merek; (19) Aturan exhaustion right dan first sale dalam merek; (20) Impor paralel [parallel import); (21) Merek senior [senior marks); (22) Merek terkenal dan aturan dilution; (23) Indikasi geografis; (24) Merek kolektif; (25) Pembatalan merek; (26) Gugatan penghapusan merek; (27) Pelanggaran merek; (28) Upaya pemulihan; (29) Internet domain names (nama domain internet); (30) Character merchandising (pemasaran karakter); serta (31) Single market dan integrasi ekonomi.
Literatur mengenai Hukum Merek [Trademark Law) ini wajib dibaca dan dipahami oleh kalangan akademisi—mahasiswa tingkat Sarjana Hukum, Master (Magister Hukum, Magister Kenotariatan, dar Magister Hak Kekayaan Intelektual) ataupun Program Doktor llmu Hukum dengan minat kekhususan HK Buku teks yang disarankan untuk mahasiswa studi Manajemen Pemasaran, Ekonomi Pembangunan Sumber Daya Manusia, dan Ekonomi Syariah. Juga dianjurkan bagi kalangan praktisi hukum (hakim, jaksa advokat/pengacara, konsultan hukum, dan pegiat LSM (advokasi hukum), serta masyarakat awam yang ingin memahami seluk-beluk Hukum Merek.
Tidak tersedia versi lain