Text
Manajemen kewirausahaan mayarakat desa
Selama ini, proses pembangunan dan pola pemberdayaan desa umumnya menciptakan ketergantungan. Sehingga desa tidak tumbuh menjadi desa yang mandiri dalam mengurus dan mengelola sumber daya dan potensi yang dimilikinya, termasuk jaringan sosial yang telah tumbuh dan berkembang di desa. Kekuatan dari potensi jaringan sosial, seperti semangat kegotong-royongan dan kepercayaan (trust) belum dapat dioptimalkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi desa. Untuk mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat desa, seperti: terbatasnya peluang kerja, struktur sumber daya ekonomi yang kurang beragam, keterbatasan pendidikan, keterampilan, peralatan dan modal. Sejumlah keterbatasan-keterbatasan tersebut di atas sejatinya dengan pembentukan dan pemanfaatan jaringan sosial ekonomi merupakan strategi adaptasi yang paling efektif dan utama melalui manajemen kewirausahaan masyarakat desa.
Ada hal yang hams diambil secara normatif, kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga telah diatur dalam UU Desa No.6 tahun 2014. Desa dapat mengembangkan kerjasama meliputi; pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan desa, prinsipnya kerjasama dikembangkan untuk memanfaatkan potensi desa dan mengatasi kekurangan dari sumber daya alam dan sumber daya manusia di desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Kerjasama ini hams dilakukan dalam prinsip saling menguntungkan dan memandirikan masing-masing desa.
"Desa harusjadi kekuatan ekonomi
Agar warganya tak hijrah ke kota
Sepinya Desa adalah modal utama
Untuk bekerja dan mengembangkan diri".
(Lyrik lagu Desa, Iwan Fals)
Tidak tersedia versi lain