Text
Panduan penerapan reviu laporan keuangan pemerintah daerah
Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah diatur bahwa inspektorat provinsi/kabupaten/kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi LKPD yang disajikan sebelum disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada BPK. Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik.
Tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa LKPD yang disajikan telah sesuai SAP, bukan memberikan opini yang merupakan kewenangan BPK.
Tidak tersedia versi lain