Text
Kepastian hukum pemegang HGB di atas HPL di dalam perjanjian penjaminan kredit perbankan
Penelitian disertasi ini menitikberatkan pada Penjaminan HGB di atas HPL dalam perjanjian kredit perbankan dalam praktek dilakukan oleh lembaga perbankan maupun pemegang HGB di atas HPL. Penjaminan demikian memerlukan izin tertulis dari pemegang HPL, pemegang HPL pun tetap memiliki kewenangan mutlak pada saat penentuan perpanjangan terkait dengan HGB di atas HPL. Penjaminan HGB di atas HPL hendaknya mencapai atau memberi manfaat dan perlindungan melalui kepastian hukum dalam pelaksanaannya HGB di atas HPL dimungkinkan dalam system hukum Pertanahan Indonesia. Perspektif penjaminan HGB di atas HPL dalam rangka pembangunan Pertanahan Nasional sangat mutlak diperlukan karena HGB di atas HPL sebagai salah satu hak atas tanah yang memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan dengan bentuk jaminan lainnya
Tidak tersedia versi lain