Text
Paradigma terbaru pendidikan Pancasila untuk mahasiswa
Sejak gerakan reformasi digulirkan dari kampus-kampus di tanah air, tampak berkembang kecenderungan untuk menafikan Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita. Walaupun Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tetap mencantumkan ideologi dasar Pancasila sebagai dasar pendidikan nasional, peraturan pelaksanaannya tidak lagi mencantumkan pendidikan ideologi negara dalam kurikulum pendidikan nasional. Akibat dari penghapusan tersebut sangat mengkhawatirkan. Proses "colonialization of the mind" secara tidak disadari menjadi semakin marak dan pendidikan tinggi yang "Salah Asuhan" berlangsung tanpa hambatan, menghasilkan para lulusan yang lebih menghayati paradigma ilmu pengetahuan milik budaya bangsa lain daripada ilmu pengetahuan yang berakar dari budaya bangsa sendiri.
Di lain pihak, justru Pancasila sangat dikagumi oleh tokoh-tokoh di luar negeri. Sebagai contoh, Yaman ketika baru saja lepas dari bentuk monarki, para pemimpin muda Yaman menjadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai pembanding sebelum menentukan dasar negara mereka. Begitu pula Dr. Izzat Mufti, seorang intelektual dan pejabat tinggi Arab Saudi sangat memuji Pancasila. la menyatakan, "Pancasila telah menjadi bingkai persatuan bangsa Indonesia. Berbeda dengan bangsa Arab, meskipun mempunyai kesamaan budaya dan bahasa tetapi terkotak-kotak lebih dari 20 negara".
Buku Pendidikan Pancasila ini disusun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 43/DIKTI/Kep/2006 Tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, yang tujuannya pada akhir perkuliahan mahasiswa dapat memiliki pengetahuan dan memahami landasan dan tujuan Pendidikan Pancasila, Pancasila sebagai karya besar bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar dunia lainnya, Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, sehingga memperluas cakrawala pemikirannya, menumbuhkan sikap demokratis pada mereka dalam mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Tidak tersedia versi lain