Text
Mediasi penal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia
Ulasan komprehensif dalam buku ini tentang mediasi penal {penal mediation) dari perspektif Sistem Peradilan Pidana Indonesia dilakukan melalui mekanisme diskresi penegak hukum, masyarakat Indonesia dan penyelesaian di luar pengadilan melalui lembaga adat. Dimensi kearifan lokal hukum adat berlandaskan alam pikiran kosmis, magis dan religius dalam praktik sosial pada masyarakat Indonesia, lembaga mediasi penal sudah lama dikenal dan telah menjadi tradisi antara lain pada Masyarakat Papua, Aceh, Bali, Sumatera Barat dan hukum adat Lampung. Pada masyarakat Papua misalnya dikenal budaya bakar batu, sebagai simbol budaya lokal, yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau perkara, termasuk perkara pidana, melalui upaya damai demi terpeliharanya harmoni sosial.
Guna laksana Mediasi Penal diuraikan dalam buku ini, tidak saja berfungsi sebagai sumber hukum bagi para praktisi penegak hukum, namun juga bagi para akademisi yang menggeluti substansi Mediasi Penal.
Tidak tersedia versi lain