Text
Amandemen Undang-Undang ITE Informasi dan Transaksi Elektronik : UU RI No. 19 Tahun 2016
Untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan terhadap undang-undang tersebut adalah sebagai berikut.
Pada Pasal 1 di antara angka 6 dan 7 disisipkan satu angka yakni angka 6a.
Pasal 5 tetap dengan perubahan pada penjelasan ayat (1) dan ayat (2)
Pasal 26 ditambah tiga ayat, yakni ayat (3), ayat (4, dan ayat (5).
Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 diubah.
Pada Pasal 40 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan dua ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), ketentuan ayat (6)-nya diubah, serta penjelasan ayat (l)-nya juga diubah.
Pada Pasal 43 ketentuan ayat (2), (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, di antara ayat (70 dan ayat (8) disisipkan satu ayat, yakni ayat (7a) serta penjelasan ayat (1)-nya juga diubah.
Tidak tersedia versi lain